2/10/2011

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Usaha Mikro Kecil  dan Menengah pada kenyataannya banyak yang mendefinisikan bermacam-macam, namun demkian menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
  • Usaha Mikro

Yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Usaha Kecil

Yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Usaha Menengah

Yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Bentuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan, seperti misalnya firma dan CV, maupun perseroan terbatas.

Baca Juga :

14 comments:

obat alami thalasemia said...

wah lumayan juga yach penghasilan nya.
jadi tertarik................

obat herbal darah tinggi said...

bahasan yang sangat bagus buat mengurangi pengangguran....

Admin said...

makasih agan2 smua dah mampir dan komen :)

obat alami penyakit jantung said...

usaha yang kaya gini yang harus di kembang kan biar berkurang pengangguran di negri ini....he....he...

Anonymous said...

tau beberapa alamat ukm dijakarta? aku lagi mau studi kasus ukm buat skrip. thx

Anonymous said...

maav tapi aku gak ada blogger jadi cuma bisa anonim^^

Anonymous said...

tolong dong minta pengertian usaha kecil yang lengkap bedasarkan teori buku buku tahun yang baru

Michael Jayavo said...

thq infonya ya:)
baru ngerti sekarang saya dan jadi jelas pengertian UMKM.
sukses selalu!

Alat Vital said...

Makasih infonya.

Heri Arasya said...

Perekonomian yang mandiri akan mampu mencetak usahawan yg tangguh, semangat gan ! demi keluarga dan ber mafaat buat sesama

Unknown said...

waoww keyen gan mantab,,

xigit said...

Lumayan nambah pengetahuan untuk mahasiswa ekonomi seperti saya.. thanks

OnlineITGuru said...

Teradata Online Training
http://onlineitguru.com/teradata-online-training-placement.html
Teradata online training in onlineitguru with hands on experience of well and good expert’s faculty also provides live projects and job placements. Enroll for free demo.

Unknown said...


kami an BOSCAMILAN dari surabaya mempunyai produk kripik usus tepung original dan balado. kapasitas kami insya ALLAH mumpuni. kualitas boleh di adu dengan produk yg lain. harga kompetitif, semakin banyak yg dibeli bisa nego. foto bisa hubungi di WA 085748894774. email boscamilan319@gmail.com

Silahkan komentarnya gan sekalian tinggalin jejek tapi jangan nyepam nohope

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...