Showing posts with label UKM. Show all posts
Showing posts with label UKM. Show all posts

2/11/2011

Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia

Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sebesar 2,88%.


Tabel berikut ini menunjukan jumlah dan proporsi jenis-jenis usaha di Indonesia.

No
Skala Usaha
Tahun 2007 *)
Tahun 2008 **)
Perkembangan
Jumlah
(Unit)
Pangsa (%)
Jumlah (Unit)
Pangsa (%)
Jumlah
%
1
Usaha Mikro
49.287.276
98,91
50.697.659
98,90
1.410.383
2,86
2
Usaha Kecil (UK)
498.565
1,00
520.221
1,01
21.656
4,34
3
Usaha Menengah (UM)
38.282
0,08
39.657
0,08
1.375
3,59

UMKM
49.824.123
99,99
51.257.537
99,99
1.433.414
2,88
4
Usaha Besar (UB)
4.463
0,01
4.372
0,01
(91)
(2,04)
Jumlah
49.828.568

51.261.909

1.433.323
2,8
Keterangan :
*)        Angka Sementara
             **)          Angka Sangat Sementara

Berdasarkan informasi dari kementrian Bagian Data – Biro Perencanaan kementrian Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia, UMKM memberi berbagai jenis kontribusi, antara lain sebagai berikut :
  • Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Investasi Nasional ; Pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku :
  1. Tahun 2007, kontribusi UMKM tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp. 870,17 triliun.
  2. Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar   Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.
  • Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional ; PDB Nasional menurut harga berlaku :
  1. Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau sebesar 56,23%
  2. Tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56%
  • Kontribusi UMKM dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional ; pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.
  • Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Devisa Nasional ; pada tahun 2008 kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Karakteristik utama UMKM adalah kemampuannya mengembangkan proses bisnis yang fleksibel dengan menanggung biaya yang relatif rendah. Oleh karena itu, adalah sangat wajar jika keberhasilan UMKM diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Read more

2/10/2011

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Usaha Mikro Kecil  dan Menengah pada kenyataannya banyak yang mendefinisikan bermacam-macam, namun demkian menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
  • Usaha Mikro

Yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Usaha Kecil

Yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Usaha Menengah

Yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Bentuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan, seperti misalnya firma dan CV, maupun perseroan terbatas.

Baca Juga :
Read more
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...